Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, awalnya pihak KPU Tangsel menargetkan selesai rekapitulasi tingkat PPK bisa selesai pada Selasa, 7 Mei kemarin dan dilanjutkan di tingkat pleno Kota.
"Yang tadinya kita agendakan empat kecamatan yang belum Ciputat, Ciptim (Ciputat Timur), Pamulang dan Pondok Aren. Sampai kita konfirmasi baru akan menyelesaikan DA.1 jam 21.00 WIB. Karena perlu dipastikan penandatanganan DA.1 sama dengan yang diplano," kata Bambang saat di konfirmasi, Rabu, 8 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bambang menjelaskan, padahal rekapitulasi suara tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU harus selesai maksimal 20 hari setelah pencoblosan atau selambat-lambatnya tanggal 7 Mei 2019. Namun menurut surat edaran KPU, waktu rekapitulasi diperpanjang satu hari dari jadwal yang sudah ditentukan.
"Tapi berdasarkan surat edaran KPU RI No 796 per tanggal 6 Mei 2019 yang memperpanjang satu hari proses rekapitulasi pleno di tingkat Kota/Kabupaten yang belum selesai. Dimungkinkan perpanjangan waktu, dan kami memanfaatkan itu. Jadi hari ini target kami seluruhnya bisa terselesaikan," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
