"Sudah kita mintai keterangan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP
Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat, 7 Desember 2018.
Budi menuturkan, kepolisian bersama Forum Komunikasi Piminan Daerah
(Forkopimda) Garut telah berkoordinasi untuk menangani masalah adanya satu keluarga yang menyatakan diri sebagai pengikut Sensen Komara.
Orang yang telah diperiksa, kata Budi, yakni Hamdani sebagai kepala rumah
tangga, kemudian anggota keluarganya oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal
Polres Garut dengan status sebagai saksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Statusnya masih saksi," ucap Budi.
Baca: MUI Garut: Pengikut Ajaran Sesat Sensen Ribuan
Ia menambahkan, selain memeriksa pengikut Sensen, unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut juga mengeluarkan fatwa dan Pemerintah Kabupaten Garut menertibkan peraturan bupati tentang pelarangan aliran tersebut. "Kita sikapi bersama," katanya.
Sebelumnya, Hamdani menyatakan diri secara tertulis yang mengakui Sensen
Komara sebagai rasul dan siap menyerahkan hartanya untuk Sensen.
Sensen merupakan pria asal Kabupaten Garut yang sebelumnya sempat heboh mengakui dirinya sebagai Presiden NII, kemudian mengaku sebagai rasul.
Sensen pernah menjalani pemeriksaan hukum, kemudian mendapatkan vonis
tahanan bahwa Sensen mengalami gangguan jiwa sehingga diminta untuk
direhabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)