Kuasa Hukum Jamaah korban penipuan First Travel, Riesqi Rahmadiansyah. Medcom.id/Octavianus Dwi Sutrisno
Kuasa Hukum Jamaah korban penipuan First Travel, Riesqi Rahmadiansyah. Medcom.id/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Sidang Perdata First Travel Ribut

kemelut first travel
Octavianus Dwi Sutrisno • 02 April 2019 19:35
Depok: Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan korban First Travel terhadap Kejaksaan Negeri dan terpidana Andika Surachman ricuh. Adegan saling ngotot dan protes puluhan Jamaah korban penipuan First Travel terjadi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Depok, pada Selasa, 2 April 2019.
 
Korban kesal Andika Surachman kembali tidak dihadirkan dan persidangan kembali diundur. Ketua Majelis hakim Ramon meminta para korban untuk melakukan mediasi dengan tergugat Andika dan Kejaksaan Negeri Depok.
 
"Kami sangat kecewa. Kejari ini sudah berjanji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah," ucap Zuherial, salah satu Korban Penipuan First Travel di luar sidang Pengadilan Negeri Depok.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Zuherial menduga, ketidakhadiran Andika di persidangan gugatan perdata First Travel diatur pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok. Korban menduga Andika tidak dihadirkan agar tidak dapat menyampaikan keterangan di hadapan hakim.
 
"Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jamaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya," bebernya.
 
Kuasa Hukum Jamaah korban penipuan First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak turut tergugat (Kejari Depok) tanpa kehadiran terpidana (Andika).
 
Di sisi lain, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini menolak mediasi tersebut dengan kehadiran tergugat Andika. "Mediasi menjadi aneh kalo kita mediasi dengan turut tergugat," paparnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengklaim ketidakhadiran terpidana mantan Direktur Utama First travel Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok selama tiga kali gelaran sidang gugatan disebabkan kasus First Travel telah berkekuatan hukum tetap.
 
Kewenangan untuk mengeluarkan maupun mengizinkan Andika mengikuti persidangan ada ditangan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Kelas II B Cilodong Depok.
 
"Sampai hari ini, kami belum ada menerima permintaan dari Rutan Depok untuk memfasilitasi menjemput Andika ke PN Depok," tandasnya.
 
Selain itu, gugatan yang diajukan para korban termasuk dalam kategori hukum perdata. Dalam hal ini, Andika yang harus memohon ke Dirjen Lapas untuk mengikuti persidangan.
 
"Kita siap menyediakan transportasi dan pengamanan. Tapi kami nggak boleh mengambil langsung tanpa persetujuan Rutan Depok," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif