"Kita ingin atur supaya tidak ada penyerobotan hak-hak kepentingan umum. Seperti kita lihat di trotoar dan bahu jalan yang menjadi hak pejalan kaki dan pengendara lalu lintas, tapi justru digunakan PKL," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kamis, 3 Januari 2019.
Sachrudin menjelaskan, nantinya Pemkot Tangerang akan melakukan penataan PKL dengan sistem zonasi di setiap kecamatan. Ada tiga zona, merah, kuning, dan hijau.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Zona merah itu tidak boleh ada PKL, zona kuning diatur dengan waktu dan zona hijau untuk PKL permanen yang dilokalisir," jelas Sachrudin.
Terkait penataan PKL di kawasan Pasar Anyar, Pemkot Tangerang mengaku sudah berkoordinasi dengan PD Pasar Anyar. Pemkot tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan PKL saat berjualan.
"Untuk mengatur tempat usaha mereka agar aman dan nyaman, ini kan tujuannya untuk mereka juga," beber Sachrudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
