Seorang guru honorer melakukan proses belajar mengajar. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Seorang guru honorer melakukan proses belajar mengajar. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Calon Guru Honorer di Depok Wajib Tes Psikotes

kekerasan seksual anak Guru Honorer
Octavianus Dwi Sutrisno • 03 Juli 2018 19:56
Depok: Dinas Pendidikan Kota Depok berencana mngeluarkan peraturan baru per 1 Januari 2019, untuk guru yang direkrut kepala sekolah. Yakni, harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok sebelum resmi mengajar. 
 
"Guru-guru yang direkrut kepsek harus mengikuti tes psikotes dan wawancara, semua wajib itu. Sehingga kita tau dari awal karakter tenaga pendidik tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, di Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa, 3 Juli 2018. 
 
Thamrin menegaskan, pihaknya perlu merekrut guru honorer untuk menangani kekurangan guru. Karena, setiap tahun jumlah guru PNS di Depok yang pensiun mencapai 100 orang. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sedangkan penambahan guru PNS-nya enggak ada. Sehingga kami bolehkan berdasarkan kebutuhan sekolah," ungkapnya. 
 
Thamrin mengungkap, rencana peraturan anyar tersebut dilatar belakangi kasus pencabulan guru SD di Depok terhadap belasan anak didiknya. 
 
Tak hanya mengeluarkan peraturan. Dinas Pendidikan Kota Depok berencana merancang program parenting sekolah. Yakni mempertemukan wali kelas, guru, dan orang tua atau wali murid. 
 
"Minimal tiga bulan sekali sehingga guru bisa bertatap muka langsung dengan wali kelas dan guru kelasnya. Nanti di situ disampaikan, mengenai kondisi anak seperti apa sehingga ada komunikasi antara guru dan orang tua," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif