Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menerangkan kejadian bermula saat AS mengambil uang dari Bank Jabar senilai Rp442 juta pada Rabu, 13 Desember 2017. Uang disimpan di dalam tiga tempat.
"Di tas bendahara sebesar Rp50 juta, di dalam tas korban sebesar Rp102 juta, dan di dalam kantong keresek warna hitam Rp290 Juta," ucap Yusri, Kamis, 14 Desember 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sekitar pukul 15.30 WIB, ban mobil jenis Toyota Camry bernomor polisi D 1436 BD kempes di Jalan Pajajaran, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Sukabumi. "Korban lalu ke bengkel Fanny yang tidak jauh dari lokasi kempes ban," bebernya.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam bengkel. Setelah ban mobil diganti, ternyata uang senilai Rp290 juta yang disimpan dalam keresek hitam di jok belakang sudah hilang.
"Diduga pelaku melakukan gembos ban, dia membuntuti korban ketika mengambil uang di Bank Jabar," paparnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan identifikasi, dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.
"Ada CCTV juga di lokasi kejadian, dan masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Sukabumi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)