Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara kepada SH dan AAP empat tahun penjara, sementara TD 3,5 tahun, serta AF 3 tahun penjara.
"Pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum dengan pidana penjara, di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, saat dihubungi, Rabu 14 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pengeroyok Haringga Divonis 3,5 Tahun
Dadang mengatakan, materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Banding itu juga, kata Dadang, didasarkan karena para terpidana bukan merupakan pelaku utama melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut serta memukul dan menendang.
Menurut Dadang, hakim juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.
Pasal tersebut merekomendasikan agar anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, serta anak tetap harus melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hykum di Cilengsi Bogor," kata Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)