Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan Nazzarudin satu-satunya terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendapatkan remisi enam bulan.
"Ada empat napi yang mendapat remisi umum 1 dengan potongan hukuman enam bulan, salah satunya Nazzarudin. Yang Tipikor hanya Nazarudin," ucap Tejo di Bandung, Jumat 17 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tejo mengatakan, salah satu pertimbangan pemberian remisi kepada Nazzarudin karena telah bekerja sama dengan penyidik atau Justice Collabolator. Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah dihukum sejak 2013 lalu.
"Pertimbangannya, yang pertama dia sudah dari tahun 2013 , jadi sudah mendapatkan remisi. Lalu Justice Collabolator," ucap Tejo.
Selain itu, lanjut Tejo, sebanyak dari 104 orang yang diajukan,103 narapidana telah mendapatkan remisi di HUT ke-73 Republik Indonesia. Di antaranya 76 narapidana umum dan 28 narapidana Tipikor.
"Remisi untuk penerima 1 bulan ada 12 orang, penerima remisi 2 bulan 17 orang, penerima remisi 3 bulan 32 orang, penerima remisi 4 bulan 18 orang, penerima remisi 5 bulan 20 orang, dan penerima remisi 6 bulan ada 4 orang, salah satunya Nazzarudin," ucap Tejo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)