Syamsudin buron selama sepekan. Selama masa buron, Polda Jawa Barat menangkap istrinya, Hamcia Manik, terkait kasus produksi miras oplosan di rumah mereka di Cicalengka. Polisi juga menangkap Willy, pegawai di pabrik rumahan tersebut.
Kemudian pada Rabu, 18 April 2018, polisi membekuk Syamsudin di Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi lalu membawa Syamsudin ke Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bagi warga di Bojong Asih, Kecamatan Cicalengka, Syamsudin dikenal sebagai pembuat tuak. Yaitu minuman tradisional yang terbuat dari nira aren (kelapa, siwalan) yang diragikan.
Hal itu diungkapkan Dodi, 35, pemilik warung makan di sekitar rumah Syamsudin. Malah, kata Dodi, ia baru tahu Syamsudin justru meracik miras oplosan.
"Saya baru tahu malah, di rumah itu jadi tempat meracik miras oplosan. Saya kira tadinya dia membuat tuak, enggak tahunya miras oplosan," kata Dodi kepada Medcom.id, Rabu, 18 April 2018.
Syamsudin, lanjut Dodi, sudah cukup lama menempati rumah di Bojongasih. Pada 2015, rumah tersebut dibangun.
Namun, ungkap Dodi, ia jarang bertemu dengan empunya rumah. Terakhir, ia bertemu Syamsudin sekitar sebulan lalu.
"Sewaktu pernikahan anaknya. Orangnya (Syamsudin) jarang ngumpul dengan warga. Dia kerap bepergian dengan sepeda motor atau mobil," ujar Dodi.
Dodi tak pernah curiga hingga polisi menggerebek rumah tersebut sepekan lalu. Polisi menemukan bungker yang menjadi tempat memproduksi miras oplosan.
"Karena selalu ditutup pagarnya," lanjut Dodi.
"Ya paling ibunya (istri Syamsudin), yang dikeluarkan beli makanan ke warung itu juga seperlunya saja, jarang ngobrol," tambah Tati, istri Dodi.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga saat ini Polda Jabar masih menunggu kedatangan Syamsudin bersama penyidik yang akan menangani kasus oplosan maut tersebut.
"Kita tunggu penyidiknya, sedang menuju Bandung sekarang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
