Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay (Antonio)

Perpres TKA Hanya Pangkas Prosedur Birokrasi

tenaga kerja asing
Antonio • 18 April 2018 09:13
Bekasi: Masyarakat diminta tak perlu khawatir dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut hanya memberi kemudahan di sisi prosedur dan birokrasi perizinan TKA.
 
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Perpres dimaksudkan agar perizinan TKA tidak ribet dan lama. Perpres itu juga terkait dengan urusan lain seperti investasi maupun pelayanan publik.
 
"Kita semua pasti punya pengalaman mengurus izin. Sesuatu yang semestinya bisa diselesaikan dalam seminggu kenapa harus sebulan?" kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri di Bekasi, Selasa, 17 April 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Pekerja Asing)
 
TKA yang diperkenankan untuk masuk Indonesia ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat kualitatif seperti aturan sebelumnya. Mulai dari syarat pendidikan, syarat kompetensi, jabatan yang akan ditempati, hingga batasan waktu kerja.
 
Di luar persyaratan tersebut, tambah Hanif, skema pengendalian TKA yang telah diatur Pemerintah masih sangat ketat. Jadi, kalau ada pelanggar peraturan itu pasti ditindak.
 
"Jadi sekali lagi, yang dipermudah itu hanya pada prosedur birokrasinya, pada mekanisme dan birokrasi perizinannya. Agar enggak ruwet," tandasnya.ss
 
(Baca: Perpres TKA Dituding Menganak-emaskan Pekerja Asing)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif