“Karena sekarang ini kan pedagang jamu kita operasi terus, makanya modusnya diubah,” kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Musbianto. Selasa, 17 April 2018.
Menurut Musbianto, pelanggan bisa memesan melalui ponsel. kepada dua pelaku, RA, 24, dan Kiwil, 33. Nantinya, miras oplosan itu diantar ke tempat yang telah disepakati.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, kata Musbianto, keduanya juga kerap menjajakan miras menggunakan sepeda motor ke pelanggan yang rata-rata remaja. Tongkrongan menjadi tempat untuk menjajakan miras oplosan yang dijual seharga Rp15-Rp20 ribu.
“Kalau pelanggan tetap dia hubungi lewat handphone. Tapi dia sudah tahu kan tempat anak-anak nongkrong dia berhenti disitu,” ucapnya.
RA, 24, dan Kiwil, 33 polisi di Taman Wisma Asri II, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin 16 April 2018 malam. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 137 ayat (2) subsider Pasal 142 juncto Pasal 92 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
