"Dari hasil penyelidikan modusnya hampir sama, ada yang langsung membuang limbahnya ke Citarum. Ada juga yang seolah-olah menggunakan IPAL (instalasi pengolahan air limbah), namun ada cairan tidak melalui proses IPAL lalu dibuang ke sungai," ungkap Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis 1 Februari 2018.
Baca: 31 Pabrik Cemari Citarum
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agung menuturkan, limbah hasil produksi pabrik menurut identifikasi mengandung berbagai bahan kimia di antaranya kaporit, anionik polimer, dan lain-lain.
"Kita sudah ambil sampel barang buktinya, yang selanjutnya kita tunggu hasil laboratorium. Jadi kita kedepankan scientific investigasi, untuk memperkuat alat bukti penyidik," bebernya.
Kini keempat pabrik yang telah beroperasi lebih dari lima tahun, diberi garis polisi. Agung menambahkan, keempat pabrik itu selalu membuang limbahnya setiap hari ke Sungai Citarum. Sayangnya, pemilik keempat pabrik belum berstatus tersangka.
Baca: Presiden Minta Pabrik yang Buang Limbah ke Citarum Ditindak
"Kita belum tetapkan tersangka, pemilik masih terlapor. Kita periksa hasil lab-nya dulu. Jika terbukti, kita langsung lakukan penyidikan," tambahnya.
Dia menduga, pabrik yang melakukan pencemaran masih banyak. Pihaknya masih menyelidiki dugaan tersebut. Pihaknya pun bakal meminta bantuan Mabes Polri, untuk mengungkap pabrik yang mencemari Sungai Citarum.
"Kita komitmen Citarum harus menjadi harum, kalau di hulu sungai potensinya penebangan liar, di hilir ya potensinya pencemaran lewat limbah. Kepada pabrik-pabrik silahkan berusaha bekerja tapi kan ada aturannya, seperti pemilik perusahaan harus memiliki IPAL silahkan masih ada waktu, untuk membenahi masalah ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)