Petugas kepolisian berjaga-jaga saat dilakukannya penggeledahan di gedung DPRD Kab Cirebon oleh KPK. Foto: Medcom.id
Petugas kepolisian berjaga-jaga saat dilakukannya penggeledahan di gedung DPRD Kab Cirebon oleh KPK. Foto: Medcom.id (Ahmad Rofahan)

Gedung DPRD Cirebon Digeledah KPK

OTT Bupati Cirebon
Ahmad Rofahan • 21 Juni 2019 14:57
Cirebon: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2019. Penyidik KPK memasuki empat ruangan pimpinan DPRD, Kabag Keuangan, dan Kasubag Anggaran, dengan pengawalan polisi. 
 
Seorang petugas keamanan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon membenarkan penggeledahan. Menurut petugas keamanan, sembilan petugas KPK datang ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB.
 
Pantauan Medcom.id, proses penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan diduga terkait temuan fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan, dengan terdakwa Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam sidang tersebut, Sunjaya menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Dana diberikan untuk pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Baca: Bupati Cirebon Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
 
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
 
Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot r Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
 
Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Gatot sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif