Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, pihaknya mendapatkan puluhan drum miras yang berisi arak ciu dari kedua rumah tersebut. "Di sini (rumah pertama) ada 38 drum, yang di sebelah (rumah kedua) itu ada 59 drum,{ kata dia di Bekasi, Rabu 31 Oktober 2018.
Pabrik tersebut membuat ciu dalam partai besar. Satu hari pabrik bisa memproduksi 240 botol minuman keras ilegal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi juga menemukan lokasi penyulingan di masing rumah. "Tapi berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan. Tapi yang dia operasi sejenis ciu, modusnya juga sama," ujarnya.
Polisi menangkap dua pelaku. Dari rumah pertama pihaknya menangkap pembuat miras berinisial S, 37. Sementara, dari rumah yang berisi 59 drum polisi menangkap pemilik industri miras rumahan itu bernama Anton, 30.
Kedua pelaku diketahui sudah mengontrak di rumah tersebut selama satu tahun. "Sementara ini kita akan kenakan dugaannya telah melanggar undang-undang pangan dan undang-undang konsumen," tuturnya.
Kedua pelaku digiring ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)