TKI yang bebas dari hukuman mari di Arab Saudi, Masamah. (Medcom.id/Ahmad Rofahan)
TKI yang bebas dari hukuman mari di Arab Saudi, Masamah. (Medcom.id/Ahmad Rofahan) (Ahmad Rofahan)

TKI yang Lolos Hukuman Mati Apresiasi KJRI

arab saudi indonesia-uni emirat arab hukuman mati
Ahmad Rofahan • 01 April 2018 18:06
Cirebon: Raut kebahagiaan jelas terlihat dari wajah Masamah Binti Raswa, 31. Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, gembira karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Cirebon. 
 
Nama Masamah sempat masuk daftar hukuman mati. Masamah dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Tapi Masamah bisa bebas, setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan. 
 
Atas kebebasanya itu, Masamah sangat mengapresiasi kinerja dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, KJRI yang jadi perwakilan pemerintah sangat maksimal dalam menangani kasus yang menjeratnya. 


Baca: Masamah Akhirnya Kembali ke Keluarga

“Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan,” kata Masamah di Cirebon, Minggu 1 April 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Masamah mengatakan, pemerintah menyediakan tim alih bahasa dalam setiap persidangan yang diikuti. Selain itu, dirinya juga mendapatkan fasilitas pengacara warga Arab Saudi, yang disedikan juga oleh pemerintah.
 
“Ada juga yang terus memantau perkembangan kasus saya selama persidangan berlangsung,” imbuh Masamah.
 
Baca: Kepulangan Masamah Tertunda
 
Masamah menuturkan, dalam persidangan bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara 2,5 tahun. Tapi, karena sudah melewati masa tahanan melebihi tuntutan, Masamah bisa langsung bebas. 
 
“Yang menjemput saya dari penjara juga Pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia” ujar Masamah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif