Nama Masamah sempat masuk daftar hukuman mati. Masamah dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Tapi Masamah bisa bebas, setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan.
Atas kebebasanya itu, Masamah sangat mengapresiasi kinerja dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, KJRI yang jadi perwakilan pemerintah sangat maksimal dalam menangani kasus yang menjeratnya.
Baca: Masamah Akhirnya Kembali ke Keluarga
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Masamah mengatakan, pemerintah menyediakan tim alih bahasa dalam setiap persidangan yang diikuti. Selain itu, dirinya juga mendapatkan fasilitas pengacara warga Arab Saudi, yang disedikan juga oleh pemerintah.
“Ada juga yang terus memantau perkembangan kasus saya selama persidangan berlangsung,” imbuh Masamah.
Baca: Kepulangan Masamah Tertunda
Masamah menuturkan, dalam persidangan bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara 2,5 tahun. Tapi, karena sudah melewati masa tahanan melebihi tuntutan, Masamah bisa langsung bebas.
“Yang menjemput saya dari penjara juga Pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia” ujar Masamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
