Eksekusi sejumlah lahan warga yang terdampak Tol Cijago di Kelurahan Baktijaya Kota Depok, Jawa Barat, sempat ricuh, Senin, 10 Desember 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno.
Eksekusi sejumlah lahan warga yang terdampak Tol Cijago di Kelurahan Baktijaya Kota Depok, Jawa Barat, sempat ricuh, Senin, 10 Desember 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno. (Octavianus Dwi Sutrisno)

Eksekusi Lahan Tol Cijago Sempat Ricuh

eksekusi lahan
Octavianus Dwi Sutrisno • 10 Desember 2018 21:50
Depok: Proses eksekusi lahan yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cijago, di wilayah Kelurahan Baktijaya, Kota Depok sempat mendapat penolakan dari warga. Beberapa warga yang menolak, berusaha untuk menghalangi eksekusi tersebut.
 
Pantauan Medcom.id, kondisi ricuh sempat terjadi saat seorang warga di RT 04 RW 22 Kelurahan Baktijaya melemparkan batu ke arah alat berat yang digunakan untuk merobohkan rumah warga.
 
Kapolresta Depok, Kombes Didik Sughiarto langsung mengambil alih situasi dan memerintahkan anggotanya untuk mengamankan warga. "Amankan, amankan jangan seperti itu," ucap Didik di lokasi eksekusi lahan, Senin, 10 Desember 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Insiden tersebut direspon cepat oleh aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Depok yang bertugas mengamankan eksekusi.
 
Ketua RT 04 RW 22 Kelurahan Baktijaya, Edi Syahril mengatakan, penolakan eksekusi oleh sejumlah warga karena belum menerima uang pembayaran yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok.
 
"Kami bukan menolak, kami belum menerima uang ganti rugi. Kalau sudah ada uang ganti rugi kami akan kosongkan sendiri rumah kami. Kami tidak mau melawan," ucap Edi.
 
Edi menuturkan ada 14 kepala keluarga yang belum mendapat uang ganti rugi sehingga menolak proses eksekusi. Diakuinya, hingga saat ini belum ada keputusan inkrah bahwa warga harus mengosongkan tanah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.
 
"Proses hukumnya belum inkrah, kami enggak menolak kok. Tapi sekarang kami belum menerima uang ganti rugi. Ada 14 kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi," ungkap Edi.
 
Sementara itu, tim eksekusi Pengadilan Negeri Kota Depok Imam menegaskan ada 30 bidang lahan, yang terdiri dari,10 rumah di Kelurahan Baktijaya dan 20 rumah di Kukusan Beji yang akan dieksekusi.
 
"Untuk hari ini, kita fokus di Baktijaya kemungkinan Kukusan besok," kata Imam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif