Menurut Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati, saat ini di Kota Bandung tercatat ada 108 penganut kepercayaan. Hanya saja, baru enam orang yang mengajukan permohonan pembaharuan kolom agama di KTP miliknya.
"Baru enam orang yang mengajukan dengan kolom penghayat kepercayaan," kata Uum saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Uum menuturkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kolom Penghayat, tak langsung membuat Disdukcapil secara otomatis mencetak kembali KTP baru. Hal itu baru dilakukan jika ada warga yang membuat pengajuan.
"Jadi kita mencetak KTP baru itu sesuai dengan pengajuan dari warga," sambungnya
Uum membeberkan pembaruan KTP untuk penghayat tidak jauh berbeda dengan pengajuan warga pada umumnya. Hanya saja ada tambahan lampiran dokumen yang harus disiapkan oleh warga yang mengajukan salah satunya dokumen penganut dari induk organisasi penghayat kepercayaan.
"Ada formatnya nanti kita siapkan ada fomat f1.68 sama f1.69 nanti dilampiri juga penguatan. Karena disitu kan isinya surat permohonan KK dan ktp elektronik, sama satunya lagi pernyataan dari yang bersangkutan menganut atau penghayat tertentu," beber Uum.
Nantinya setiap warga penghayat kolom agama yang awalnya kosong akan terisi. Namun, bukan tercantum jenis kepercayaan yang dianut, melainkan 'Kepecayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa'.
"KTP-nya itu tidak disebutkan misalkan kepercayaan 'perjalanan'. Tidak disebutkan disitu 'perjalanan', cukup dengan kepercayaan : kepercayaan kepada tuhan YME, tetapi kalau di databasenya nanti dimasukan jenis kepercayaan yang dianutnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
