Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/P Aditya Prakasa
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/P Aditya Prakasa (P Aditya Prakasa)

Tiga Perempuan Karawang Tersangka Kampanye Hitam

kampanye hitam pilpres 2019 pemilu serentak 2019 Jokowi-Ma`ruf
P Aditya Prakasa • 26 Februari 2019 12:53
Bandung: Polisi menetapkan tiga wanita paruh baya di Karawang sebagai tersangka penyebaran kampanye hitam. Ketiga wanita tersebut kini ditahan di Polres Karawang.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga perempuan itu berinisial ES, IP, dan CW. Mereka warga Kabupaten Karawang dan digelandang polisi sejak Minggu, 24 Februari 2019, malam.
 
Sebelumnya, ketiga wanita itu ditahan di Markas Polda Jawa Barat. Namun kini penahanan dipindahkan ke Polres Karawang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Laporan polisi dilakukan di Polres Karawang, juga untuk mempermudah pemeriksaan, dalam hal ini saksi-saksi lain," kata Truno.
 
Sebelumnya, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin viral di media sosial. Video itu dibuat di Kabupaten Karawang.
 
Baca: Polda Jabar Selidiki Video Tiga Perempuan Kampanye Hitam Jokowi
 
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu. Mereka menyebut bahwa Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
 
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
 
Perkataan itu memiliki arti, tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
 
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2007 tentang informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif