"Bagaimana tindakan manajemen besok kita akan umumkan untuk orang yang melanggar aturan kebun binatang," kata salah satu pejabat komunikasi pemasaran Kebun Binatang Bandung, Aan Sulhan di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu 7 Maret 2018.
Aan mengaku, belum mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pengunjung yang melanggar aturan. Pasalnya aturan itu pun terdapat dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini kan satwa milik negara, pasti ada peraturannya. kita akan umumkan kepada publik tindakan pengunjung ini karena ini sebuah pelanggaran aturan yang kita tegakkan di kebun binatang," sambung Aan.
Sementara itu, pengelola Kebun Binatang Bandung berharap pengunjung yang melemparkan rokok terhadap orangutan untuk segera membuat pernyataan permintaan maaf ke publik.
"Karena satwa ini milik negara. Bagaimana caranya silakan, ketemu manajemen, atau bertemu dengan media di kebun binatang kita fasilitasi agar yang bersangkutan meminta maaf," kata dia.
Beredar video berdurasi 29 detik, seorang pria pengunjung Kebun Binatang Bandung melemparkan rokok ke arah orangutan. Sontak orangutan berusia 22 tahun jenis kelamin jantan itu pun langsung mengambil dan menghisap rokok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)