Kepala DLH Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan 39 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan di Kabupaten Bandung, empat perusahaan di Kota Bandung, lima perusahaan di Kota Cimahi, dan delapan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi yang sudah diuji lab itu baru 13 perusahaan dan mereka terbukti membuang limbah cair ke aliran Citarum. Bahkan limbah yang dibuang melebihi batas ambang baku mutu air," kata Anang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan nantinya hasil laboratorium 13 perusahaan itu akan diserahkan ke pemda masing-masing. Pemda nanti akan memberikan sanksi dan empat di antaranya akan diberikan sanksi pidana dan diserahkan langsung ke Polda Jawa Barat.
"Untuk sanksi pidana karena ada perusahaan yang sudah pernah terkena sanksi administrasi. Sedangkan sisanya kami serahkan ke Pemda masing-masing," kata Anang.
Ia menjelaskan tindakan itu adalah tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada rapat terbatas (Ratas) Kabinet pada 16 Januari 2018 di Kota Bandung dan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu membahas penataan DAS Citarum sekaligus pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih lanjut ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten/kota se Bandung Raya telah melaksanakan inspeksi mendadak pada tanggal 2-3 Februari 2018.
"Sidak itu dilaksanakan pada kabupaten/kota se Bandung Raya dengan pembagian tujuh zona. Kabupaten Bandung berada di zona satu hingga empat, Kota Bandung ada di zona lima, Kota Cimahi di zona enam dan Kabupaten Bandung Barat di zona tujuh," kata dia.
Ia menambahkan sidak gabungan itu pun dalam rangka mendukung program Citarum Harum BESTARI, yang bertujuan untuk mengawasi tingkat ketaatan penanggung-jawab usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengelola lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)