Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan pengungkapan bandar petasan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah penyimpanan petasan oleh seorang warga Binong, Kabupaten Tangerang.
"Dari laporan masyarakat itu, kami Polresta Tangsel dan Polsek Kelapa Dua melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan butir petasan yang siap diedarkan," kata Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Senin, 3 Juni 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alexander menjelaskan pelaku atas nama Andi menjadikan rumah tinggalnya di Kampung Galuga RT 03 RW 05 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebagai tempat penjualan dan gudang petasan.
"Yang bersangkutan mengakui hanya menjual petasan dan mendapatkan petasan itu dari pihak lain, ini yang masih kami telusuri asal usul dari mananya," jelas Alexander.
Dari pelaku, polisi menyita 7.500 biji petasan ukuran 2x5,5 cm, 985 biji petasan ukuran 4x11 cm. Dengan jumlah petasan keseluruhan sebanyak 8.485 biji.
Saat ini, pemilik usaha atas nama Andi diamankan Polisi Polsek Kelapa Dua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas peebuatannya pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentang larangan menggunakan bahan peledak tanpa ijin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
