VC ketahuan menjual miras ilegal karena tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan ke petugas, Senin 17 April 2018 lalu. Lebih dari seribu botol miras diamankan dari tokonya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jairus Saragih, mengatakan VC ditangkap bersamaan dengan tersangka penjual miras lainnya, SS, 52. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. VC di Pondok Timur, sementara SS di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Ia menjelaskan, kedua orang tersebut menjual miras ilegal ketika terjaring razia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari Toko yang dijaga VC, polisi mengamankan sebanyak 1.080 botol miras. Rinciannya, 59 karton bir angker, bir angker stout 25 karton, dan bir Guiness 6 karton. Dengan isi masing-masing karton sebanyak 12 botol.
Sementara, dari Toko Silalahi tempat SS berjualan, polisi mengamankan 7 karton (84 botol) miras jenis bir angker dan 40 botol miras jenis bir hitam.
Jairus menjelaskan, penangkapan kedua orang itu berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Toko Silalahi ditemukan barang bukti minuman keras sedangkan penjual tidak bisa memperlihatkan surat ijin. Anggota juga mendatangi tempat menjual minuman lainnya di Pondok Timur dan menemukan minuman keras dengan tersangka VC,” jelasnya, Jumat 18 Mei 2018.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan dan atau menjual minuman keras tanpa ijin sebagaimana pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau pasal 106 UU RI NO 7 thn 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)