Andri Rahmat, warga binaan di Lapas Sukamiskin, mengungkapkan hal tersebut saat ia memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung. Sidang menghadirkan Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin, yang menjadi terdakwa kasus suap, Rabu, 12 Desember 2018.
Siapapun dapat menggunakan ruangan itu. Yang penting, ujar Andri, penggunanya menyediakan dana Rp650 ribu untuk satu kali pakai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Terpidana Akui Ada Bilik Asmara di Sukamiskin
"Bayarnya nanti setelah memakai ruangan. Uangnya untuk kas dan biaya renovasi lain," ujar Andri dalam sidang.
Andri mengaku ia merenovasi ruang kamar mandi dan gudang menjadi bilik asmara. Ia mendapat perintah dari Fahmi Darmawansyah untuk merenovasi dua ruang tersebut. Tak tanggung-tanggung, ia menerima gaji Rp1,5 juta atas jasanya tersebut.
Fahmi merupakan terpidana kasus suap satelit monitoring Badan Keamanan Laut. Fahmi menghuni sel di Lapas Sukamiskin sejak Juni 2017.
Fasilitas di kamar itu, lanjut Andri, hanya kamar mandi dan ranjang. Tak ada fasilitas pendingin ruangan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)