"Sebenarnya sudah bisa mengisi, namun belum semua masyarakat penghayat bisa langsung mengisi," ucap Kepala Seksi Identitas Penduduk Disduk Capil Kota Depok Jaka Susanta saat dihubungi Medcom.id, Rabu 27 Februari 2019.
Jaka mengatakan, dibutuhkan peningkatan versi komputer perekaman KTP elektronik untuk merekapitulasi seluruh data masyarakat penganut aliran kepercayaan. Keterbatasan server yang menyuplai data KTP-el juga menjadi kendala.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Insyallah nanti kita tambah. Apalagi, untuk penulisan kolom agama penghayat ini sudah mulai berjalan kurang lebih satu mingg. Perlu diingat, kami bekerja tidak bisa bekerja cepat, karena kendala - kendala itu," bebernya.
Jaka belum bisa menyebutkan ada berapa jumlah masyarakat pemeluk aliran kepercayaan Kota Depok yang sudah terdat. Pihaknya harus kembali mendata dari awal melalui petugas di kelurahan.
"Sebetulnya, ini masalah yang tidak perlu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah masyarakat harus memiliki kartu identitas (KTP-el)," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Munir menyatakan, penulisan kolom agama penghayat dapat dilakukan langsung di Kantor Disduk Capil, bukan Kelurahan.
"Pembuatan KTP untuk kepercayaan dan agama Buddha di dinas, dengan menggunakan versi 5.0, bukan di kelurahan," tandasnya.
Dirinya berharap sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat segera diperbarui. Sehingga, masyarakat pemeluk aliran kepercayaan bisa lekas mengajukan permohonan penulisan kolom agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)