Keramaian tampak di depan pengadilan di Jalan LRRE Martadinata. Tak hanya berdoa bersama, massa juga berorasi menuntut majelis hakim menetapkan keputusan seadil-adilnya.
"Kami datang untuk mengawal sidang putusan praperadilan," kata seorang pria melalui pengeras suara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasus bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jabar. Sukmawati mengatakan Rizieq menyampaikan materi ceramah yang menghina Pancasila sebagai dasar negara.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Penyidik kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Lalu pada Februari 2018, Polda Jabar menerbitkan SP23 terhadap kasus tersebut. Alasannya, barang bukti tak memenuhi unsur dan tidak cukup dibawa ke pengadilan.
Tak terima dengan SP3, Sukmawati dan timnya pun mengajukan sidang praperadilan. Menurut Sukmawati, kasus itu harus tetap berlanjut ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)