Pukul 20.30 WIB, Azis Yanuar keluar dari Gedung Ditreksimum Polda Jabar. Namun, kliennya yaitu Bahar tak tampak bersama Azis.
Azis mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi belum memutuskan Bahar ditahan atau tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari awal dipanggil sudah tersangka. Pemanggilan baru pertama. Barusan keluar surat penangkapan," ujar Azis.
Soal penahanan, ujar Azis, penyidik masih memproses pendalaman kasus. Besok, ujarnya, status penahanan akan disampaikan.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
