"Kita akan upayakan, langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Februari 2019.
Aldwin menjelaskan, selama ini kliennya telah melaksanakan proses hukum sesuai prosedur dan tidak lari dari tanggung jawab. Buktinya Buni Yani memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Depok ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat petang, 1 Februari 2019 kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami fair dalam hal ini, surat permohonan untuk eksekusi (penangguhan), di tolak kejaksaan. Oleh sebab itu, Pak Buni datang untuk penuhi pemanggilan," jelas Aldwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)