Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Fahmi telah bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," kata Kresno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 20 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Fahmi Beri Mobil dan Uang ke Kalapas Sukamiskin
Selain itu, Jaksa KPK juga menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut maksimal karena Fahmi telah mengulangi perbuatannya kembali yaitu melakukan suap.
"Hal yang memberatkan terdakwa, mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Kresno.
Baca: Biaya Bangun Saung Lapas Sukamiskin Rp1,7 Miliar
Jaksa menyebutkan, bahwa Fahmi memberikan barang mewah mulai dari mobil double cabin merek Mitshubishi Triton, sandal, dan tas mewah. Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, kasur springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di dalam Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri maupun disewakan," ucap Kresno.
Baca: Pipa Gas di Mal Taman Anggrek Meledak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)