Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Novri Turangga mengatakan, Banten yang sedang berkembang merupakan salah satu wilayah yang kerap menjadi sasaran mafia tanah.
"Tanah inikan tidak bertambah, tapi manusia semakin banyak. Melihat pembangunan di Banten yang masif juga menjadi penyebab tanah ini menjadi rebutan sehingga berpotensi diselewengkan," kata Novri di Kota Tangerang, Banten, Selasa, 26 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Novri menjelaskan, dari beberapa bulan dibentuknya Satgas anti mafia tanah, pihaknya sudah menetapkan lima tersangka dan dilakukan penahanan dan 10 lainnya masih proses terindikasi sebagai mafia tanah.
"Total tersangka 15 orang dari 6 perkara yang kami tangani. Belum ditambah dari Polres jajaran yang juga fokus mengungkap keterlibatan mafia pertanahan itu," jelas Novri.
Novri kembali mengatakan, dari pengalamannya mengungkap mafia tanah yang ada di Banten, bermula dari pemalsuan dokumen pertanahan. "Jadi dokumennya dipalsukan, mulai dari KTP, girik, sertifikat ini dibuat ganda dan palsu. Ada juga sertifikat yang asli, tapi isinya palsu. Mafia ini kemudian menguatkan, dengan melakukan gugatan perdata, supaya mendapatkan kekuatan hukum," beber Novri.
Dalam gugatan perdata ini, lanjut Novri, majelis hakim tidak akan mengetahui dokumen asli atau palsu, kecuali kepolisian melakukan penyelidikan. "Biasanya hakim tidak akan mengetahui mana dokumen asli dan palsu dan kami di kepolisian mampu menyelidiki ini secara dalam. Mafia ini pemufakatan terstruktur, sistematis dan banyak melibatkan peran," ungkap Novri.
Novri menambahkan, pihaknya akan menumpas habis permasalahan mafia tanah yang saat ini sangat banyak ditemui di wilayah Hukum Polda Banten. "Ini menjadi atensi kita semua, apalagi saat ini Bapak Presiden melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) gencar dengan program PTSL, dan ini menghindari dari praktik mafia pertanahan," pungkas Novri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)