Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan kebijakan CFD ditiadakan mengacu pada Maklumat Wali Kota Bekasi No 451/2430/Setda-Kessos tanggal 24 April 2019. Hal ini dilakukan untuk menjaga bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
"CFD sementara kita tiadakan dalam rangka menyambut, mengisi, dan menjaga kekhusyukan serta menjaga kesucian amaliah bulan suci Ramadan 1440 H," kata Jumhana, Rabu, 8 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jumhana melanjutkan, meski CFD ditiadakan, warga tetap bisa beraktivitas di hutan kota dan stadion untuk berolahraga. Sehingga kebugaran warga Bekasi tetap terjaga saat Ramadan.
“Untuk hutan kita masih dibuka setiap Minggu untuk warga area stadion,” tandas dia
Peniadaan CFD di Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 660.1/2573/Dinas LH tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendraan Bermotor (CFD) Kota Bekasi pada Bulan Suci Ramadan 1440 H, kegiatan tersebut diliburkan selama 6 kali hari Minggu yaitu tanggal 5, 12,19, 26 Mei serta tanggal 2 Juni selama masa puasa Ramadan dan 9 Juni pascaarus mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)