"Identitas belum diketahui. Sekarang cek enam CCTV di kebun bintang. Kita yakin pelaku akan tertangkap kalau kita perbesar fotonya," kata salah satu pejabat komunikasi pemasaran Kebun Binatang Bandung, Aan Sulhan, Kamis, 8 Maret 2018.
Pihaknya akan segera melaporkan pengunjung tersebut ke kepolisian dalam waktu 48 jam setelah mengetahui identitasnya. Pengunjung dinilai sudah melanggar aturan perlindungan satwa saat melemparkan rokok ke Ozon, orangutan berusia 22 tahun, yang dirawat kebun binatang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita persilakan di media sosial menghukum seperti apa. Yang jelas kita akan cantumkan orang ini yang berikan rokok kepada Ozon. Ini perbuatan yang tidak terpuji," tuturnya.
Pengelola menyerahkan ke pihak berwajib bagaimana menindak kasus ini. Karena, perbuatan pengunjung tersebut melanggar tindak pidana ringan yang terdapat pada Pasal 302 KUHP mengenai penganiayaan terhadap satwa.
Guna menghindari kembali terjadinya hal serupa, pengelola wisata satwa akan memasang papan peringatan bagi pengunjung. Papan peringatan yang ada saat ini diakui tidak mumpuni karena terlalu kecil dan sulit dilihat pengunjung.
"Ke depan kita akan siapkan pesan lebih gede. Tulisan harus diperbesar seperti spanduk agar bisa lebih tegas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)