ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Depi Gunawan)

5.031 Keping KTP-el di Cimahi Dimusnahkan

e-ktp
Depi Gunawan • 18 Desember 2018 18:54
Cimahi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memusnahkan sebanyak 5.031 keping blangko KTP elektronik (KTP-el) yang dinyatakan rusak dan invalid. Pemusnahan ribuan blangko KTP-el itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong pada Senin 17 Desember 2018. 
 
Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Yosephina, pemusnahan ribuan KTP-el ini menyusul banyak ditemukannya kasus penyalahgunaan KTP-el  yang invalid di berbagai daerah, dalam beberapa hari terakhir ini.
 
"Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/13 Desember 2018, bahwa seluruh blangko KTP-el yang invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi kami melakukan pemusnahan sesuai dengan instruksi menteri," ungkapnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Yosephina, ribuan KTP-el yang dimusnahkan berasal dari tiga Kecamatan yakni Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara serta yang tersimpan di kantor Disdukcapil.
 
Dia mengungkapkan, yang dimaksud dengan KTP-el invalid adalah selain rusak, juga KTP-el yang sudah tercetak akan tetapi orang yang berhak memilikinya telah meninggal dunia.
 
"Kemudian tidak diambil oleh orang yang bersangkutan, atau orang yang pindah domisili sehingga KTP-el miliknya dinyatakan tidak berlaku lagi," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif