Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Yosephina, pemusnahan ribuan KTP-el ini menyusul banyak ditemukannya kasus penyalahgunaan KTP-el yang invalid di berbagai daerah, dalam beberapa hari terakhir ini.
"Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/13 Desember 2018, bahwa seluruh blangko KTP-el yang invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi kami melakukan pemusnahan sesuai dengan instruksi menteri," ungkapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Yosephina, ribuan KTP-el yang dimusnahkan berasal dari tiga Kecamatan yakni Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara serta yang tersimpan di kantor Disdukcapil.
Dia mengungkapkan, yang dimaksud dengan KTP-el invalid adalah selain rusak, juga KTP-el yang sudah tercetak akan tetapi orang yang berhak memilikinya telah meninggal dunia.
"Kemudian tidak diambil oleh orang yang bersangkutan, atau orang yang pindah domisili sehingga KTP-el miliknya dinyatakan tidak berlaku lagi," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
