"Kompak ya Pak Jaksa. Jadi begini, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka tadi sebenarnya saya sudah susun jadwal. Tapi karena ternyata terdakwa tidak eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya," kata hakim Dudijanto Hadilesmana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 27 Februari 2019.
Sementara itu, Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Terlebih, Neneng yang sedang mengandung dan diperkirakan akan melahirkan pada April mendatang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat April diperkirakan akan melahirkan. Mohon dipertimbangkan," ujar salah satu kuasa hukum Neneng.
Hakim pun mempersilakan proses berobat dan pemeriksaan. Namun, Hakim memberi catatan agar pengajuan izin berobat dilalui dengan prosedur yang sesuai aturan dan tidak dilakukan ketika persidangan.
Jaksa KPK pun menegaskan semua peoses kelahiran Neneng akan dibantu oleh tim dokter dari KPK termasuk dalam hal tes kesehatannya.
Neneng didakwa menerima uang sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih. Selain Neneng, ada empat terdakwa lainnya yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Maju Banjarnahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Atas perbuatannya itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)