Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko mengatakan, jumlah itu akumulasi dari operasi yang berlangsung sejak 30 Oktober sampai 6 November 2018.
"Pengendara yang paling banyak melanggar itu masih didominasi roda dua, apalagi di sekitar pasar, melawan arus lalu lintas sering sekali," ujar Ari di Mapolresta Tangerang, Rabu, 7 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ari merinci, jumlah kendaraan yang terkena tilang sebanyak 2.831 kendaraan, sementara barang bukti yang disita adalah 366 Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta 2.465 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan data tersebut, Ari menjelaskan, pihaknya pun akan memberlakukan sidang di tempat bagi pengendara yang terkena tilang.
"Nanti Jumat atau Senin kita adakan sidang di tempat, yang SIM-nya mati nanti ada mobil SIM keliling agar bisa mengurus," jelas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)