Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan meneliti kembali laporan tersebut setelah beberapa waktu lalu ada penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Trunoyudo menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali kasus tersebut. Tetapi, semua itu mengacu kepada undang-undang (UU) yang berlaku.
"Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu)," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya pelapor, Budi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya. Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar tersebut.
.jpg)
Surat terbuka Budi kepada kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dok: Istimewa.
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri juga telah memerintahkan Direskrimum Polda Jabar untuk menindaklanjuti secara profesional, proposional, objektif, transparan dan akutabel serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara periodik. Namun sampai saat ini hal tersebut belum ditindaklanjuti.
Budi kembali mengatakan jika dirinya juga sudah melakukan pelaporan ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)