Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Medcom.id/Rizky
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Medcom.id/Rizky (Rizky Dewantara)

Pemkot Bogor Matangkan Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Industri Plastik
Rizky Dewantara • 27 September 2018 12:12
Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, masih menggodok kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diberlakukan pada 1 Desember 2018 mendatang. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku pihaknya saat ini masih mematangkan Perwali (peraturan wali kota Bogor) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
 
"Kami akan bicarakan dan minta laporan secara detail tentang konsep Perwali itu," ungkap Bima, saat ditemui di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 27 September 2018.
 
Saat disinggung penerapan larangan dan sanksinya, Bima mengaku belum bisa bicara banyak terkait peraturan pelarangan kantong plastik. Hal itu lantaran harus mendapatkan kesepakatan bersama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Peraturan ini masih 1 Desember, saya belum bisa bicara banyak terkait peraturan pelarangan kantong plastik. Pekan depan akan saya beberkan hasil rapat bersama instansi terkait," ucap dia.
 
Meski demikian, Bima menuturkan, bahwa setiap kebijakan akan ada pro dan kontra, ada yang mendukung dan tidak terhadap peraturan yang akan diterapkan di Kota Bogor.
 
"Intinya sosialisasi pelarangan penggunaan kantung plastik bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa paham," pungkasnya.
 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor akan memberlakukan larangan menyediakan kantong plastik bagi toko modern dan pusat perbelanjaan mulai Sabtu, 1 Desember 2018. Aturan itu sudah disosialisasikan ke seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan sejak beberapa waktu lalu.  
 
Larangan menyediakan kantong plastik ini sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Apalagi tahun 2019, adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan mengenakan cukai pada kantong plastik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif