Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa ketujuh terdakwa dikenakan dua pasal atas perbuatannya. Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan," kata JPU Melur Kimaharandika saat membacakan berkas dakwaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung. Kemudian identitas korban sebagai pendukung Persija Jakarta ditemukan.
"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," kata Melur.
Mendengar adanya keributan, para terdakwa kemudian datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," katanya.
Seperti diketahui, Haringga tewas dianiaya dan dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Dari ke-14 tersebut, tujuh orang dewasa serta tujuh lainnya di bawa umur. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman penjara yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)