Gelar perkara kasus suap Pilkada Garut. Foto: Antara/Novrian Arbi
Gelar perkara kasus suap Pilkada Garut. Foto: Antara/Novrian Arbi (Octavianus Dwi Sutrisno)

Polisi Bidik Tersangka Lain dalam Suap Pilkada Garut

gratifikasi kasus suap pilkada serentak dugaan gratifikasi pilkada 2018
Octavianus Dwi Sutrisno • 26 Februari 2018 19:51
Bandung: Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana menyebut pihaknya masih terus menyelidiki dan mendalami kasus dugaan suap Pilkada Garut, Jawa Barat. Tersangka dalam kasus ini kemungkinan bertambah
 
"Saat ini untuk alat bukti pengakuan berita acara pemeriksaan sudah terpenuhi, sekarang kita sedang umumkan alat bukti lain untuk meningkatkan tersangka lainnya," ungkap Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 26 Februari 2018.
 
Informasi yang diperoleh dari KPU, tersangka diketahui sempat mengiming-iming duit ke anggota KPU dan Panwaslu Garut lain. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Menurut KPU Jabar tadi bahwa mereka (tersangka). Keliling satu-satu anggota (komisioner), termasuk ketuanya. Namun, yang lainnya nolak menolak," bebernya.
 
(Baca: Kronologi Suap Sengketa Pilkada Bupati Garut)
 
Keterangan tersebut masih belum bisa terkonfirmasi tanpa alat bukti lain. Polisi juga belum dapat memastikan uang tersebut benar-benar ditolak atau dipusatkan ke AS, Komisioner KPU Garut yang telah jadi tersangka.
 
"Kita lihat perkembangan lebih lanjut," tegasnya.
 
Soal dorongan dari pasangan calon untuk melakukan suap tersebut juga masih dikembangkan. Pasangan calon perseorangan Soni Sondani-Usep Nurdin akan dipanggil terkait kasus hukum yang menjerat salah satu tim suksesnya, DW.
 
(Baca: Polisi Sita Rp200 Juta dan Satu Mobil dari Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut)
 
"Kita akan lakukan pemanggilan kepada paslon. Seperti yang disampaikan seluruh pengakuan dari tersangka akan kita formulasikan dengan alat bukti lainnya," pungkasnya.
 
Dari pengakuan tersangka DW, para komisioner KPU Garut dan semua anggota Panwaslu Garut akan diberi uang masing-masing Rp150 juta jika mereka dapat meloloskan salah satu calon perseorangan tersebut.
 
”Namun, itu kan pengakuan DW, bisa saja kurang atau lebih dari angka itu. Oleh karena itu, hal ini akan dibuktikan dengan bukti transfer atau transaksi perbankan, buku tabungan, rekening koran, juga rekaman komunikasi telepon seluler,” papar Umar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif