Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko mengatakan, YHA ditangkap Sabtu, 25 Mei 2019 di Kabupaten Majalengka. Dia menyebarkan berita hoaks berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu di grup pesan aplikasi Whatsapp.
Foto yang disebarkan itu, kata Truno, merupakan anggota Brimob yang tengah melakukan pengamanan di Jakarta. Kemudian YHA menyebarkan foto tersebut dengan ditambahkan keterangan palsu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pelaku ini telah mendistribusikan konten foto anggota pada 21 Mei lalu, dengan caption 'perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan, jangan-jangan tentara Cina menyamar', kemudian disebarkan di grup Whatsapp," kata Truno di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 27 Mei 2019.
Baca: Anggota Brimob: Kami Asli Indonesia
YHA mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup lain. Kemudian dia sebarkan kembali foto tersebut setelah ditambahkan keterangan ke grup Whatsapp bernama Rumah Smart Indonesia.
"Tadinya saya mau menanyakan kebenaran foto itu ke grup Rumah Smart Indonesia. Mau tahu kejelasan foto itu saja tadinya," kata YHA.
Namun karena dia menambahkan keterangan foto dengan berita bohong, YHA pun berurusan dengan polisi. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah membuat gaduh saat itu.
"Ya saya mengaku salah atas postingan itu, dan saya meminta maaf," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat (1), (2), Jo Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Dia pun terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)