Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan layanan pembuatan dan perpanjangan SKCK berlangsung selama 24 jam. Jadi pendaftar tak perlu khawatir tak dilayani atau loket tutup.
“Untuk yang 24 jam, kita sudah bagi waktu ya. Penerbitan SKCK baru mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00. Sedangkan perpanjangan mulai dari 16.00 WIB sampai pagi besoknya,” kata Erna di Bekasi, Rabu, 19 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain di Mapolres, pelayanan SKCK pun berlangsung di Mal Pelayanan Publik di Bekasi Junction. Hanya saja, waktu pelayanannya dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Erna menambahkan, warga harus melengkapi persyaratan yang ada yakni foto diri, KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan ijazah untuk bisa membuat SKCK.
"Pembuatannya sebentar, tergantung antrean. Tapi kalau sekarang antrean sudah mulai terurai karena pelayanan dibuka 24 jam," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
