Orang tua calon siswa datang ke kantor Dis Dukcapil di Jalan raya Cilenggang, Kecamatan Serpong, untuk melegalisir Kartu Keluarga. "Dalam persyaratan PPDB disebutkan beberapa syarat, di antarannya legalisir fotokopi KK (Kartu Keluarga)," ungkap Laras ibu siswa asal Kademangan, Kota Tangsel, senin 17 Juni di kantor Dukcapil.
Antrean permohonan legalisir fotokopi KK sudah terjadi sejak pukul 08.00 WIB. Dinas Dukcapil Tangsel, lanjut Laras, seperti kebingungan melayani permohonan ini. Pegawai dinas mengotot legalisir Kartu Keluarga tidak diperlukan dalam PPDB online.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi setelah kami jelaskan, akhirnya pegawai mengerti dan mau melayani. Karena kami perlihatkan persyaratan PPDB online," ungkap dia.
Kepala Dinas Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan mengaku kaget dengan ratusan pemohon legalisir fotokopi Kartu Keluarga orang tua pendaftar PPDB tingkat SMA/SMK. Dia mengaku tak menerima arahan atau ada koordinasi dengan dinas terkait sebelumnya.
“Kami benar-benar tidak tahu, tidak ada kordinasi dan komunikasi oleh Dindik Banten atau Dukcapil Banten," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan.
Menurut dia masyarakat tidak perlu lagi melegalisir fotokopi KK dengan hadirnya layanan online yang telah diterapkan di Kantor Dinas Dukcapil Tangsel. Meski begitu, pihaknya tetap melayani warga yang ingin melakukan legalisir Fotocopy KK.
"Tapi kan kasihan para orang tua ini antre, panas-panasan. Padahal PPDB-nya saja sudah online. Karena, itu prasyarat mendaftar PPDB Online saat ini ya tetap kami layani," kata Dedi.
Satu surat legalisir KK minimal memakan waktu lima menit. Dia meminta masyarakat yang datang memohon legalisir foto copy KK, tertib dan bersabar. "Kami mohon masyarakat juga bersabar dan tertib," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)