ilustrasi-medcom.id
ilustrasi-medcom.id (Antonio)

Korban Miras Oplosan di Bekasi Bertambah

miras oplosan
Antonio • 05 April 2018 14:12
Bekasi: Korban tewas diduga akibat meminum minuman keras (miras) oplosan jenis GG bertambah jadi tujuh orang. Semula, korban tewas hanya dua dari enam orang yang pesta miras di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
 
"Korban di Pondok Gede bertambah satu orang, Abi Bustian, 28. Yang tiga lainnya rawat jalan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Bekasi, Kamis, 5 April 2018.
 
Ia menyatakan hal serupa juga terjadi di wilayah Bekasi Selatan. Empat orang tewas sesudah menenggak miras oplosan jenis ginseng atau GG. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ada dua kelompok. Belinya sama di satu titik, di Jatiasih juga. Tapi di Pondok Surya Mandala beda sama yang tadi (di Pondok Gede)," ujarnya.
 
Baca: Pemilik Pabrik Miras Oplosan Diburu
 
Dua kelompok itu masing-masing tiga orang minum di tempat berbeda yaitu depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan dan di salah satu kontrakan di Jakasetia, Bekasi. Minum di hari yang sama dengan korban di Jatibening pada Minggu, 1 April 2018 sore. 
 
"Yang minum di kecamatan tadi pagi meninggal satu, yang duanya masih dirawat. Lalu yang minum di Jakasetia semuanya meninggal," kata Indarto.
 
Sementara, di wilayah Jatiasih ada empat orang dan tidak ada yang meninggal dunia. "Semuanya sudah pulang empat orang pelaku sudah disentuh juga," tuturnya.
 
Diketahui korban yang tewas ialah, di wilayah Pondok Gede M Ridwan, Arifin, dan Abi Abustian. Sementara di Bekasi Selatan ialah Anisa Adilah, Bernik Adenan, Adiansyah, dan Supriyo.
 
Kepolisian menggerebek pabrik miras oplosan dan toko miras oplosan tempat para korban membeli. Saat ini, pemilik pabrik miras masih diburu.
 
Baca: Kebiasan Mengonsumsi Miras Oplosan Bagian dari Subkultur
 
Penjual miras oplosan dikenakan Pasal 204 KUHP tentang memberikan makanan dan minuman yang dapat membahayakan jiwa seseorang dan menyebabkan meninggal dunia. Juga Pasal 109 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Pidana maksimal 15-20 tahun penjara ," tutupnya.
 
Salah satu tersangka, Ugi, mengatakan hanya sebagai penjual. "Saya beli Rp10 ribu, jual Rp15 ribu," kata pria yang sebelumnya sebagai tukang parkir ini.
 
Sementara itu, tersangka Doni yang meracik miras oplosan enggan berkomentar saat diwawancarai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif