Penyegelan bangunan yang beralamat di Jalan Maruga RT03/04 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, ini karena proyek pembangunan tersebut diduga kuat tak mengantongi surat rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini diduga tidak memiliki IMB, kita sudah mengecek ke PTSP dan bangunan ini belum memiliki IMBnya," kata Kepala Bidang Penindakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Jumat, 4 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia juga mengakui bangunan itu milik salah satu bupati di Provinsi Maluku. Namun, Tangsel tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
"Menurut keterangan, ini milik bupati di Maluku, tadi namanya Tagop Sudarsono, kita tak ada urusan itu, hukum tidak tebang pilih,” terang dia.
Suratman, mandor dari pembangunan indekos itu, sempat menunjukkan izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) kepada petugas Satpol PP dan PPNS yang menyegel. Menurut sang mandor, bangunan milik Bupati Buru Selatan bakal memiliki 36 pintu kontrakan yang berada di atas tanah seluas 1.001 meter.
"Barusan yang bertanggung jawab di sini menujukkan IPPT bukan IMB. Ini jelas menyalahi prosedur maka tegas, ini kami segel,” terang dia.
Terlihat sejumlah pekerja bangunan, menghentikan aktivitas pekerjaannya setelah bangunan dua lantai itu di segel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)