Tiga orang di antaranya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah seorang alumni berinisial FAN, 18, dan dua orang pelajar yakni FA, 17 dan MGDS, 16.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku memiliki senjata tajam yang dibawa saat tawuran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hanya tiga yang diakui milik dari tersangka yang kita amankan. Jadi tersangka yang betul-betul kita amankan adalah yang betul-betul memiliki sajam (senjata tajam) itu," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 14 November 2018.
Eka menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, tawuran disebabkan karena rasa kesal karena saling ejek. Ejekan tersebut dilontarkan melalui pesan WhatsApp
Akibat perbuatannya, saat ini mereka mendekam di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun, tersangka yang masih berstatus pelajar memiliki hukuman penjara yang berbeda dengan remaja yang telah lulus dari sekolah tersebut. "Karena kalau dia masih pelajar ada pengenaan hukuman tersendiri dari hukum sebetulnya," pungkas Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)