Baca: Bos First Travel Merasa Diperlakukan tak Adil
"Kalau kita cermati, pembelaan terdakwa hanya berisi keluh kesah tentang hal-hal pribadi, bukan persoalan fakta. Sedangkan dari penasihat hukumnya tidak ada hal yang baru intinya mempersoalkan tidak ada masalah hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari usai sidang di Gedung PN Depok, Rabu, 16 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sufari menegaskan jaksa telah merinci dan membeberkan kasus tersebut dalam berkas tuntutan. Namun, pledoi yang disampaikan terdakwa tak spesifik menanggapi tuntutan.
"Sehingga kami berpendapat tetap pada tuntutan," bebernya.
Sedianya tiga bos First Travel menyampaikan pembelaan termasuk Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tapi agenda pembacaan pledoi untuk Kiki ditunda karena kuasa hukumnya tak hadir. Agenda kiki membacakan pledoi diundur hingga Senin 21 Mei 2018.
Sementara mengenai aset yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya akan mengembalikannya kepada korban.
"Untuk aset yang disita jaksa penuntut umum, kami kembalikan kepada pengurus yang dibentuk para korban jemaah. Karena sudah ada akta notarisnya yang sudah dituangkan dalam tuntutan kami, kenapa diserahkan karena ada pengurusnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)