Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani mengatakan razia digelar pada pukul 01.00 WIB sampai 04.30 WIB, Minggu, 11 Maret 2018. Pihaknya mengamankan lima orang perempuan.
Menurut dia, tiga orang diamankan karena tidak dapat menunjukan identitas. Sementara itu, dua orang lainnya diperiksa karena diduga masih di bawah umur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita bawa ke kantor dulu, kita periksa. Nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur," kata Ahmad.
Baca: Anies Siap Sahkan Pergub Hiburan Malam
Polisi, kata dia, akan memanggil manajemen untuk dimintai keterangan terkait temuan ini. Ahmad menyebut polisi tidak akan tinggal diam bila keduanya adalah anak di bawah umur.
Manajemen dan pemilik tempat hiburan harus bertanggung jawab bila dugaan polisi benar. "Berarti kena Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya sepuluh tahun," ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)