Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardani menjelaskan, pajak katering dikhususkan bagi penyedia jasa yang memiliki kontrak dengan perusahaan.
"Kalau untuk yang katering di pernikahan tidak dikenai pajak katering, ini khusus bekerja sama perusahaan-perusahaan, pabrik. Mereka kan telah dikontrak, setiap hari mengirim makanan, maka mereka ini yang akan dikenai pajak, dan akan menjadi pendapatan baru nantinya," kata dia di Bekasi, Senin, 30 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan penyedia jasa katering yang menjadi objek pajak di Kabupaten Bekasi. Sambil menunggu, pihaknya juga menyiapkan surat edaran.
Nantinya, kata dia, penyedia jasa katering dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi baru akan dikenakkan pajak yang sama ketika mereka telah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dirinya yakin pajak itu akan meningkatkan pendapatan pajak daerah karena ada ribuan perusahaan yang tersebar di sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Saat ini aturan mengenai pajak katering telah masuk dalam Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah yang sudah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilembardaerahkan.
Rencananya, peraturan tersebut mulai efektif berlaku pada tahun 2019 mendatang. "Tapi tahun ini sembari menunggu Perda disahkan, kami lakukan pendataan dan pembukuan dahulu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)