Humas Jasamarga cabang Jakarta - Cikampek, Irwansyah, mengatakan di setiap pintu masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur masih dijaga polisi saat sistem ganjil genap berlaku. Polisi bertugas menghalau kendaraan.
"Penilangan belum ada, belum ada pembahasan dari kepolisian, evaluasi juga belum," kata Irwansyah di Bekasi, Kamis, 12 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Masih Ada Pengendara Bandel di Ganjil-Genap Tol Bekasi
Irwansyah menuturkan penilangan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi. Bila berbicara aturan, seharusnya ada penilangan.
"Tapi kan tinggal sekarang bagaimana efektivitasnya saja. Kalau memang ini dijaga terus masih bisa diputar balik, kita putar balik," jelasnya.
Baca: Tilang Ganjil Genap Tol Bekasi Masih Ditunda
Dia mengungkap, setelah satu bulan pelaksanaan sistem ganjil genap di Tol Bekasi, masih ada 25 kendaraan yang mencoba menerobos. Tapi berhasil dihalau.
"Diharapkan pengendara ikut menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Sistem ganjil genap diberlakukan sejak 12 Maret. Rencananya, pelanggar ganjil genap akan ditilang dan terancam denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)