Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih, mengatakan masih mempelajari rekomendasi dari Bawaslu.
"Memang kemarin sudah ditetapkan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima suratnya," kata Nina saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengatakan sanksi untuk pasangan Asyik itu akan ditentukan malam nanti atau besok. "Yang pasti kita akan segera menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Bawaslu," ujarnya.
Baca: Bawaslu Sebut Sudrajat-Syaikhu Langgar Aturan Pilgub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
