"Bayangkan, pengemudi daring di seluruh Jawa Barat sekitar 25 ribu orang. Sedangkan, peraturan tersebut membatasi pengemudi daring hanya 7 ribu orang. Lalu, sisanya yang 18 ribu orang jadi pengangguran?" kata koordinator aksi, Feby Efriansyah, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin, 22 Januari 2018.
Selain itu, lanjut Feby, Permenhub 108/2017 justru bakal menghambat kemajuan usaha transportasi online. Contohnya, aturan tersebut mewajibkan angkutan online melakukan uji KIR, penggunaan SIM A untuk pengemudi angkutan umum, penerapan kuota, dan aturan lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami menolak Permenhub 108/2017 karena sangat memberatkan kami. Masa kendaraan pribadi harus di KIR. Saya rasa tidak ada peraturannya mobil pribadi harus di uji KIR," ujarnya.
Menurut Feby, sistem transportasi online sangat menjunjung tinggi kemandirian. "Kami bukan pengemudi online tapi kami adalah pengusaha online berbasis aplikasi. Kami menuntut Permenhub 108/2017 dicabut," tambahnya.
Feby dan ribuan pengemudi angkutan online lainnya mengancam akan terus menggelar aksi hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)